PUI bersama Muhammadiyah diundang oleh Panja Pendidikan Diniyah dan Pesantren Komisi VIII DPR RI, Kamis silam, membahas tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) no.3/2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam. Sikap PUI tegas: Menolak dan meminta PMA itu tidak berlaku alias dicabut. Berikut sikap dan saran resmi DPP PUI terhadap PMA yang, syukurlah, sudah benar-benar dicabut oleh Menag tadi malam. Mari kita siapkan PMA yang lebih baik. Terima kasih Pak Menteri Agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar