- Anggota dan/atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi Sub Penyalur memiliki kegiatan usaha dagang dan/atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa.
- Lokasi pendirian Sub Penyalur memenuhi standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki atau menguasasi alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah setempat untuk dibangun fasilitas Sub Penyalur
- Lokasi yang akan dibangun saran Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 km dari lokasi penyalur berupa APMS terdekat, atau 10 km dari penyalur berupa SPBU terdekat atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat
- Terkait harga BBM, nantinya akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Kisah Sukses Wakaf
Kutipan Seminar Internasional tentang Wakaf
الوقف و مستقبل الأمة: دور الوقف في تاريخ الحضارة الإسلامية
(Wakaf & Masa Depan Umat: Peranan Wakaf Sepanjang Sejarah Peradaban Islam)
Pembicara:
1. Dr. Mustafa Dasuki Kasbah (Shaleh Kameel Center for Islamic Economic, Al-Azhar University)
2. KH. Anang Rikza Masyhadi, MA
Tazakka, Batang, Jumat 14 Agustus 2015
======================
1. Zakat adalah kewajiban dan menjadi salah satu rukun Islam, sementara wakaf bukan kewajiban. Wakaf adalah pilihan. Artinya, jika orang tidak mau menunaikan zakat (padahal dia mampu), maka baginya dosa telah meninggalkan kewajiban. Sedangkan orang yang enggan berwakaf tidak dikenai dosa, hanya saja ia tidak mendapatkan keutamaan dan kemuliaan.
2. Hukum wakaf semuanya bersifat ijtihadiyah dan kias. Tidak ada nash khusus yang spesifik, baik dalam Al-Quran maupun Hadis tentang wakaf, tidak seperti zakat yang ayat dan hadisnya eksplisit. Maka, hukum-hukum wakaf mengambil kias dari hukum-hukum lain yang serupa.
Karena hukum wakaf adalah ijtihadiyyah maka ada dua pendapat tentang masa berlakunya wakaf. Yaitu wakaf harus abadi, dan pendapat lain wakaf boleh bersifat sementara (temporer).
Namun, untuk obyek wakaf yang sifat kegunaan dan kedudukannya telah diketahui bersama baik dalam agama maupun adat masyarakat, seperti masjid, kuburan dan jalan, misalnya, maka wakaf-wakaf tersebut mutlak harus bwrsifat abadi. Artinya, tidak boleh orang mewakafkan masjid, kuburan, atau jalan hanya untuk sementara waktu (temporer), karena hal demikian akan menimbulkan gejolak di masyarakat; sesuatu yang justru bertentangan dengan maksud dan tujuan wakaf itu sendiri.
Sedangkan wakaf temporer, misalnya seperti orang yang memiliki lebih dari satu rumah, lalu dia mewakafkan salah satu rumahnya untuk digunakan tempat tinggal mahasiswa atau penggiat dakwah, namun sifatnya sementara waktu. Atau orang yang mewakafkan salah satu mobilnya untuk digunakan mobilitas dakwah selama waktu tertentu.
3. Apa tujuan wakaf? Salah satunya adalah supaya harta tidak berputar di lingkungan orang-orang kaya saja, supaya potensi ekonomi terdistribusi kepada umat.
كي لا يكون دولة بين الأغنياء منكم
Seperti halnya zakat juga demikian. Orang kaya memberikan sebagian hartanya kepada orang miskin, lalu dengan harta itu orang miskin membelanjakannya untuk kebutuhan hidupnya. Nah, mestinya para mustahik itu membelanjakannya kepada barang-barang atau jasa yang diproduksi atau dimiliki oleh para muzakki. Jadi, uang itu berputar terus, dan ini menjadi saling menguatkan.
Yang terjadi sekarang, para mustahik membelanjakan uangnya untuk barang-barang yang bukan produksi / dimiliki para muzakki. Di sinilah terjadi missing link (keterputusan) mata rantai ekonomi umat. Jadi, zakat dan wakaf akhirnya malah membesarkan umat lain.
4. Ada beberapa jenis wakaf:
a. Khoiry (خيري)
b. Ahly (أهلي)
c. Musytarak (مشترك)
Yang dimaksud wakaf khoiry adalah wakaf yang diserahkan kepada lembaga di luar keluarganya untuk digunakan seluas mungkin bagi kepentingan umum. Misalnya, wakaf masjid, wakaf jalan, wakaf sekolah dan lain sebagainya.
Sedangkan wakaf ahly adalah wakaf yang diserahkan kepada keluarganya atau ahli warisnya untuk dikelola bagi kepentingan umum. Misalnya, seseorang mewakafkan tanah dan bangunan sekolah kepada anak-anaknya. Jadi pengelolaannya (nadzir) diserahkan kepada keluarganya meskipun fungsi dan manfaatnya tetap untuk kepentingan seluas mungkin masyarakat.
Adapun wakaf musytarak adalah wakaf yang awalnya diserahkan kepada keluarga untuk mengelolanya, kemudian setelah beberapa waktu (tahun), diserahkan kepada lembaga atau pihak lain untuk seterusnya mengelola wakaf tersebut bagi kepentingan umum.
5. Sepanjang sejarah Islam, wakaf sangat jelas memiliki peran sentral dalam Sejarah Peradaban Islam, berikut beberapa contoh-contohnya:
a. Peperangan fi sabilillah pada zaman Rasulullah SAW dan juga pada masa sahabat berasal dari harta wakaf. Senjata dan perlengkapan perang adalah wakaf dari para kaum muslimin, karena saat itu belum dibiayai oleh negara seperti pada saat ini. Ada yang wakaf pedang, baju besi, dan lain sebagainya.
b. Rasulullah SAW sesampai di Madinah, pertama kali adalah menggerakkan wakaf masjid, kemudian wakaf untuk pasar di dekat masjid, dan kemudian wakaf untuk pertahanan militer. Masjid Quba dan Masjid Nabawi adalah contoh kongret yang sangat fenomenal dan abadi tentang wakaf masjid.
c. Kemudian setelah itu, wakaf berkembang kegunaannya ke sekolah-sekolah. Contoh paling nyata dan fenomenal adalah Imam Ghazali yang sarana belajarnya merupakan hasil wakaf kaum muslimin. Ada sebuah ruangan berasal dari wakaf yang digunakan belajar sehari-hari Imam Ghazali.
Jika kita menengok Al-Azhar University, Kairo, adalah juga contoh wakaf paling masyhur dalam sejarah Islam pasca tabi'-tabi'in hingga sekarang. Karena sepanjang sejarahnya yang telah memasuki 1000 tahun lebih tetap konsisten dalam pengembangan pendidikan, semua sarana prasarananya berasal dari wakaf.
Ada sekitar 450an ribu mahasiswa dari 115 negara di dunia; semuanya beasiswa yang meliputi: uang kuloah gratis. Sementara sekitar 30% nya nendapatkan tambahan: fasilitas tempat tinggal (asrama), makan sehari-hari, dan uang saku (sekitar $ 80 / bulan). Sedangkan mahasiswa asing (bukan orang Mesir) yang mendapat beasiswa tersebut di atas masih ada tambahan uang tiket PP dari negeri asalnya. Silahkan dikalkulasikan berapakah dana beasiswa dalam satu bulan dan satu tahun yang dikeluarkan Al-Azhar.
Dana-dana tersebut diambilkan dari sumber-sumber wakaf yang dimiliki oleh Al-Azhar, yang terbesar adalah lahan pertanian jutaan hektar, pertokoan, pasar dan properti wakaf yang disewakan (wakaf produktif) dan juga wakaf tunai.
Sudah tak terhitung lagi ulama dan bahkan pemimpin dunia yang lahir dari rahim Al-Azhar yang berasal dari harta wakaf. Inilah dahsyatnya wakaf.
d. Kemudian, wakaf berkembang lagi ke rumah sakit, karena wabah mulai timbul dan penanggulangan penyakit harus segera ditangani agar tidak menyebar. Ada rumah sakit di Mesir untuk anak-anak cacat dan penyakit kronis seperti kanker da gagal jantung. Dan ini termasuk salah satu rumah sakit dengan administrasi dan pelayanan paling baik di tingkat dunia. Ini merupakan wakaf.
Wakaf berasal dari hampir semua kalangan: bahkan sampai pemain bola, bukan cuma dari mesir saja tetapi jg dari negara-negara arab lain.
Orang-orang ada yg wakaf alat, tanah, bahkan anak-anak juga wakaf melalui rekening mereka masing-masing yang disisihkan dari uang jajan. Ada juga wakaf melalui teknologi sms. Rumah sakit 67373 di daerah 6 Oktober, Kairo.
Ada pula seorang dokter nasrani, dr. Majdi Yaqub; ia salah seorang dokter bedah terbaik di dunia dan mendapat penghargaan "Lord" dari Ratu Inggris. Ia datang ke Aswan, Mesir mewakafkan diri dan ilmunya, yaitu ia mendidik dan melatih beberapa dokter muda di sana. Setelah itu ia mengajak kaum muslimin untuk berwakaf mendirikan rumah sakitnya. Dan sekarang, Rumah Sakit Aswan tersebut sangat baik, dan bahkan Syaikh Al-Azhar, Syaikh Prof. Dr. Ahmad Thoyyib yang mestinya dirujuk ke Perancis dan akan ditangani oleh dokter-dokter terbaik di Perancis, akhirnya berhasil di tangani sendiri oleh dokter-dokter dalam negeri di Aswan.
e. Ada pula wakaf rumah untuk penampungan para orang terlantar, bahkan untuk para isteri yang baru saja diceraikan oleh suaminya dan membutuhkan penampungan serta pengayoman. Di Mesir dan beberapa kota di Timur Tengah, karena angka kasus perceraian dan penganiayaan terhadap isteri relatif tinggi, rumah-rumah penampungan semacam ini menjadi sangat penting dan dibutuhkan.
Belum lagi rumah-rumah untuk penampungan anak-anak gelandangan yang akan dibina dan dididik dengan aneka keterampilan supaya dapat hidup normal dan berkecukupan kelak.
f. Bahkan, yang unik ada wakaf untuk memberi makan kucing. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang peduli pada binatang. Di Al-Azhar pernah diadakan Seminar Internasional tentang Sikap dan Kelembutan terhadap binatang. Setelah seminar lalu dilakukan aksi gerakan wakaf untuk melindungi binatang-binatang, terutama binatang yang tidak bertuan.
Dalam syariat Islam menyembelih binatang tidak boleh dilakukan di depan binatang lain. Karena menurut penelitian, selain akan mempengaruhi secara 'psikologis' binatang lainnya, juga dibuktikan bahwa binatang yang disembelih dalam tekanan dan 'psikologis' yang tidak baik, dagingnya kurang enak dan dalam beberapa kasus dapat menimbulkan penyakit. Itulah mengapa disyariatkan untuk menyebut nama Allah dan berdoa saat kita mau menyembelih binatang.
g. seorang insinyur peternakan bernama Sholah Atiyah. Ia adalah seorang yang miskin sekali. Saat masih kuliah (di Mesir kuliah gratis), dikabarkan bahwa ia konon hanya mengenakan satu celana (yang dipakai cuci secara berulang) dan satu sepatu, karena tidak memiliki biaya.
Namun, karena prestasinya yabg cemerlang, maka setelah lulus ia mendapat tawaran dari seorang investor untuk membuat perusahaan peternakan ayam, dimana ia akan diberi 50% saham sebagai konpensasinya. Sang investor mengatakan bahwa keuntungan pwrusahaan nantinya akan dibagi dua dengan dirinya: 50:50.
Sholah Atiyyah menolak dan mengatakan bahwa perjanjiannya dibagi tiga: 1/3 utk pemodal, 1/3 utk dirinya dan 1/3 utk Allah SWT (wakaf). Wakaf itu dia salurkan ke sebuah desa yg sangat miskin, tidak ada transportasi memadai, jaringan telekomunikasi juga tidak ada dan tidak ada pula sekolah yang bagus.
Seiring berjalannya waktu, keuntungan perusahaan berkembang sangat pesat. Kemudian, Atiyyah melobi pemerintah agar membuat jalur kereta api ke desa tersebut. Kemudian menemui Syaikh Al-Azhar agar membuka Fakultas Cabang di sana. Dan sekarang ini, di sana telah berdiri sebuah stasiun kereta api, dan 5 fakultas Al-Azhar, padahal dana operasional fakultas tiap bulannya tidak kurang dari 20.000-25.000 egyptian pound. Nama desa tersebut yang sekarang berkembang menjadi kota adalah Tafahna Al-Asyraf.
h. Ada lagi contoh lain, yaitu dari Dr. Syauqi Al-Fanjari yang mengkhususkan 5 juta pound utk diwakafkan kepada mahasiswa berprestasi di Al-Azhar, Cairo, Ainu Syams, dsb. Uangnya ditaruh diinvestasikan di Bank Islam Faisal. Bagi hasilnya seluruhnya diberikan kepada para mahasiswa yang berprestasi.
i. Harvard University semuanya berasal dari wakaf. Di jerman, 5% tanah diwakafkan kepada gereja. Di Indonesia misalnya, ada Pondok Modern Gontor, Muhammadiyah, NU, dll. Berkali-kali saya ke Gontor, di sana guru tidak digaji dalam pengertian seperti yang umumnya berlaku, hanya diberi honor sekedarnya saja untuk kecukupan kebutuhannya. Namun, rumah, makan, dan anak-anaknya ditanggung oleh Pondok. Semuanya berasal dari hasil usaha dari unit-unit usaha yang dimiliknya yang merupakan wakaf produktif, sehingga siswa tetap berbayar murah. Bahkan untuk perguruan tingginya sangat murah sekali.
Karena, di Gontor guru merupakan bagian dari wakaf, sebab mereka telah mewakafkan dirinya untuk pondok. Waktu audiensi ke Presiden SBY beberapan tahun lalu setelah Muktamar Perguruan Tinggi Islam se-Dunia di Gontor, SBY bilang Gontor menjadi model, dan karenanya ia pun mewakafkan tanah sekitar 10 rb hektar (kalau tidak keliru).
Saya juga mengikuti pergerakan dan perkembangan Muhammadiyah. Ini organisasi yang luar biasa besarnya. Lebih dari 170 perguruan tinggi dan puluhan ribu sekolah dan ratusan rumah sakit dan lain sebagainya, ini seperti negara sendiri. Dan hebatnya, sebagian besar berasal dari wakaf. Bahkan, tradisi wakaf di Muhammadiyah diteladankan oleh para pendiri dan pendahulu organisasi ini, dimulai dari KH. Ahmad Dahlan dan seterusnya hingga hari ini.
Di NU saya kurang mengikuti, karena beberapa kali ke Indonesia lebih sering ke Muhammadiyah, terutama ke perguruan tingginya untuk memberikan seminar dsb. Namun, saya menduga bahwa di NU pun wakaf tumbuh dan berkembang dengan baik.
j. Di Emirates, pendiri UEA, Syaikh Zaid mewakafkan $ 1 Miliar yang diinvestasikan (wakaf produktif). Dari keuntungan investasi produktif itulah yang digunakan untuk membangun perguruan tinggi, rumah sakit, jalan raya dan lain sebagainya, bahkan tersebar bantuannya ke seluruh dunia hingga ke Eropa.
Gerakan wakaf ini lalu diinstitusikan menjadi Yayasan untuk kebaikan dan kemanusiaan, dan turun temurun hingga sekarang ini diteruskan oleh Syaikh Khalifah di Abu Dhabi dengan Khalifa Foundationnya. Ini contoh wakaf produktid yang baik yang dilakukan oleh seorang pemimpin negara.
k. Di Makkah, Saudi Arabia, jika Anda keluar dari Masjidil Haram Anda akan menjumpai ada bangunan tinggi menjulang ke langit. Itu semuanya hotel dan mall (hotel Zam-zam Tower - penj). Itu tanahnya wakaf dari Raja Abdul Aziz dan kemudian pada masa Raja Fahd bin Abdul Aziz (sebelum wafatnya) dibangun perhotelan dan mall yang sangat modern. Seluruh hasil sewa kamar hotel dan mall diwakafkan untuk perawatan, perluasan dan pembangunan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
l. Terakhir, saya ingin menyebut contoh Pondok Modern Tazakka ini. AlhamdulilLaah, saya mengikutinya sejak awal, bahkan sejak berupa impian dan gagasan di benak Saudaraku ini, KH. Anang Rikza Masyhadi tahun 2003 pertama kali perkenalan saya dengannya. Ia mengatakan kepada saya ingin membuat pesantren seperti Gontor.
Tahun 2011 awal, saya diajak olehnya bersama para guru besar dari Mesir, Suriah dan Pakistan disertai oleh KH. Abdullah Syukri Zarkasyi meletakkan batu pertama pembangunan masjid utk pondok ini. Waktu itu masih berupa hamparan tanah kosong. Tapi sejak itu saya sudah menduga bahwa gerakan ini akan berhasil.
Tahun berikutnya saya datang lagi, masjid sudah berdiri megah, konon merupakan wakaf satu orang saja. Tahun berikutnya lagi saya datang, sudah ada gedung asrama, dan kemudian kedatangan kali ini yang ketiga kali setelah peletakan batu pertama pada 2011 itu, kini saya terkejut dan bersyukur sekarang telah berdiri bangunan-bangunan megah, bahkan tanahnya sekarang telah menjadi 10 ha dari yang semula hanya 2ha.
Saudaraku KH. Anang ini menjelaskan panjang lebar gerakan wakafnya, saya mencatat beberapa hal yang menurut saya luar biasa:
- ia berhasil meyakinkan umat bahwa pondok ini adalah pondok umat dan memobilisasi umat secara konsisten untuk mendukungnya. Tentu saja, ini tidak mudah.
- saya melihat pondok ini berhasil menggerakkan dan mensinergikan seluruh potensi umat yang dibinanya: ada pejabat, pengusaha, militer, polisi, bahkan kalangan dokter, profesional dan juga notaris-notaris.
- pondok ini digerakkan oleh anak-anak muda, yang berwawasan dan memiliki jaringan luas, sehingga pergerakannya sangat cepat. Tidak banyak lembaga yang diisi oleh anak-anak muda seperti ini dalam jumlah yang cukup memadai. Ini artinya kaderisasi di pondok ini berjalan dan dinamis.
- pondok ini mengembangkan model wakaf yang beragam, selain wakaf aset dan wakaf tunai, ada pula wakaf manfaat, wakaf profesi dan lain sebagainya. Ini sangat baik, sehingga umat punya pilihan alternatif cara berwakaf.
- tiap tahun pondok mengadakan gathering wakaf dan zakat dengan mengundang para wakif dan muhsinin, tentu saja selain informasi dan pelaporan, saya melihat ini bagian dari strategi menggerakkan wakaf yang sangat jitu.
- konon, sekarang asetnya telah mencapai 30 M, dan dana terserap untuk pembangunan telah lebih dari 14 M, dalam waktu kurang dari 5 tahun. Saya diberitahu bahwa dana dari luar negeri nyaris belum ada, dan memang tidak ada, tetapi lebih banyak berasal dari masyarakat lokal mulai dari jumlah sangat kecil hingga besar. Saya kira untuk gerakan permulaan dan apalagi di desa seperti ini, sungguh merupakan langkah yang sangat baik dan semoga istiqomah dan terus diberkahi Allah SWT.
Demikianlah beberapa contoh wakaf dan peranannya dalam sejarah Peradaban Islam.
Ditranskrip dan diterjemahkan oleh tim Ziswaf Tazakka:
1. H. Oyong Shufyan, Lc, MA
2. M. Bisri, S.H.I, M.Si
2. Subhi Mahmassani, S.H.I
3. Zulfikar Ghanna Priyangga, Lc
DVDRip, HDRip, BRrp, atau CamRip. Apa maksudnya
For eg.
DVDrip means the source of the ripped video file was a DVD.
Similarly, in HDrip the source is HDTV(High Definition) telecasts on your dish tv.
Similarly, BRrip stands for a rip done from a BluRay disc.
Now, the catch is that each source denotes a different quality
Here BRrip is better than HDrip is better than DVDrip.
This is one thing. Now coming on to the resolutions
If it says 1080p or 720p then,1080 is of higher resolution/quality than 720p.
Further there are more types of source.
- CAMrip - Source is cam(era). These are the ones which are shot illegally in the theatres. You will get all the sounds of audience laughing and babies crying in this. This is worst, so download only if you are too impatient to watch the flick.
- PreDVDrip - Another way to fool people. Its just a camrip but a bit better quality as it has been better ripped and touched.
- R5/R6 - The R5 is a retail DVD from region 5. Region 5 consists of the Indian subcontinent, most of Africa, North Korea, Russia and Mongolia.These are kind of promotional. They lack better sound and image quality. But they are still watchable and are better. Only problem will be the hard coded foreign language subtitles.
- Web-DL - This is a movie or TV show downloaded via an online distribution website, such as iTunes. Its quality is better and are quite watchable.
Similarly, there are lots of other formats about which you can read here
http://en.m.wikipedia.org/wiki/P...
One last tip : If the title of movie you are downloading has words HC in it, then it stands for Hard Coded i.e. the movie has hard coded subtitles in it which cant be disabled.
eg. Xyz chronicles (2007) DVDrip HC ENG yaya
Here,
- HC ENG means that the rip has hard coded english subtitles.
- yaya - its the name of the ripper. It is the person who has ripped the DVD and uploaded it on net. For eg. Some famous ones are axxo, yify, ETRG etc.
PS : Film piracy is a punishable offence. So one should not promote this kind of piracy. Better buy/rent a DVD and then watch. :)
Kekhawatiran Ideologis Kaum Wahabi Indonesia terhadap Kesepakatan Nuklir Iran
Munajat "Ya Man Yara" Imam al-Syafi'i
Berikut munajat "Ya Man Yara" karya Imam al-Syafi'i, yang perlu banyak dibaca saat seseorang berada dalam kesusahan dan kesulitan. Imam Syekh Badiuzzaman Said Nursi mengaku selalu membacanya selama bertahun-tahun, kala beliau keluar-masuk penjara dalam dakwah memperjuangkan Islam di Turki.
يا مـن يُـــرجّى للشّــدائــد كُلّـها * يـــا من إلـيه المُشـتكى والمــفــزعُ
يــا من خـزائن رزقــه في قــول كــن * أُمــنن فــإنّ الخـير عندك أجمـــعُ
مالي سِـوى فقري إليــك وسـيلـةً * فبالافتقـار إليـك فقـري أدفـــعُ
مالي سِـوى قرعـي لبـابـك حيـلـةَ * فلإن رُدِدتُ فـأيَّ بـابٍ أ قــرعُ
ومـن الـذي أرجـو فـأهتـفُ باسـمِهِ * إن كـان فضـلك عـن فـقــيرك يُمنـعُ
حـاشـا لِفـضـلك أن تُــقنِّــط عـاصِيــاً * ألفـضلُ أجـزلُ والمـواهِـبُ أوســعُ
بالـذُّلّ قـد وافــيت بـابك عــالمـاً * أن التّــذلُّل عند بــابـك ينفــعُ
وجـعلـت معتمـدي عليـك تــوكّلا * وبسـطتُ كفّــي سـائِلا أتــضـــرّغُ
فاجـعـل لنـا من كـلّ ضـيقٍ مخـرجاً * والطُـف بنـا يـامن إليــه المــرجِعُ
ثُـمّ الصّــلاةُ عـلى النّـبيًّ وآلــهِ * خـيرُ الأنــامِ شافِعٌ ومُــشـفّـعُ
Sumber:
― محمد بن إدريس الشافعي, ديوان الإمام الشافعي
Video:
https://www.youtube.com/watch?v=xEBrSTM2sHU
https://www.youtube.com/watch?v=uRTjVWBk6gw
https://www.youtube.com/watch?v=HYLAMMrnatw
https://www.youtube.com/watch?v=z7meZKGgL94
https://www.youtube.com/watch?v=VC7NCvNHleE
https://www.youtube.com/watch?v=3yF5cmozz98
https://www.youtube.com/watch?v=GsfO8qb4Lms
https://www.youtube.com/watch?v=9cCiUmEz6Sc
https://www.youtube.com/watch?v=VJyf-KhV-Gs
https://www.youtube.com/watch?v=Edd1cazlAh0
https://www.youtube.com/watch?v=_Bk4_ypkDQk
https://www.youtube.com/watch?v=ivxYcPqXCCI
https://www.youtube.com/watch?v=-hv5mFcHlis
https://www.youtube.com/watch?v=SAwUKoV7TZM
https://www.youtube.com/watch?v=gfgCnYCItDY
https://www.youtube.com/watch?v=AEXDv57xWqU
https://www.youtube.com/watch?v=mQJO8ILMytk
https://www.youtube.com/watch?v=pZ22OaYUA0c
https://www.youtube.com/watch?v=VDihGlSFYzQ
https://www.youtube.com/watch?v=R4vpP0pejVc
Pentingnya Waktu Maghrib
Ahlul Halli Wal Aqdi dan Benih Konflik di Tubuh NU
Oleh: Ma'mun Murod Al-Barbasy
Pemerhati NU dan Direktur Pusat Studi Islam dan Pancasila (PSIP) FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta
Muktamar NU telah dibuka oleh Presiden Joko Widodo, 1 Agustus 2015. Ada beberapa agenda muktamar yang dibahas. Di antaranya Program Satu Abad NU, perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART), sampai pemilihan Rais Aam dan Ketua Tanfidziyah. Dua agenda terakhir ternyata yang sungguh menarik. Perhatian muktamirin seperti deras mengalir.
Dalam materi muktamar terkait perubahan ART, ada tawaran perubahan fundamental terkait pemilihan Rais Aam. Di mana Rais Aam yang sejak Muktamar Yogyakarta 1989 sampai Muktamar Makassar 2010 dipilih secara langsung akan dipilih melalui mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi(AHWA). Sementara untuk pemilihan Ketua Tanfidziyah praktis tak ada perubahan, yaitu dipilih secara langsung oleh muktamirin, setelah mendapat persetujuan dari Rais Aam terpilih.
NU dan AHWA
AHWA sesungguhnya merupakan salah satu model pemilihan khalifah masa Khulafaul Rasyiddin. Model ini pernah diterapkan pada pemilihan Abu Bakar dan Utsman bin Affan. Abu Bakar dipilih melalui AHWA oleh perwakilan umat yang saat itu berkumpul di Balai Pertemuan (Tsaqifah) Bani Saidah. Namun ada juga yang menyebut dengan istilah 'bay'ahterbatas'. Naiknya Utsman bin Affan sebagai khalifah murni dilakukan dengan AHWA.
Saat sakit Umar bin Khattab semakin parah akibat ditikam Abu Lu'luah, sebagai antisipasi vakumnya kekuasaan, Umar membentuk AHWA. Di dalamnya beranggotakan enam sahabat: Abdurrahman bin Auf, Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Sa'ad bin Abi Waqqas, Zubeir Awwam, dan Thalhah bin Ubaidillah (mempunyai hak bicara dan hak suara), ditambah Abdullah bin Umar (hanya mempunyai hak bicara). Sidang AHWA ini berhasil memilih Usman bin Affan sebagai khalifah pengganti Umar.
Praktek AHWA ini sebenarnya juga pernah diterapkan di dalam NU. Saat itu, menjelang Muktamar Situbondo, dalam tubuh NU diselimuti konflik. Tarik-ulur itu muncul sebagai imbas dari perseteruan kubu Cipete (KH. Idham Cholid) dan Kubu Situbondo (KH. As'ad Syamsul Arifin). Munculnya dua kubu berawal dari konflik di PPP menjelang Pemilu 1982 terkait kebijakan Ketua Umum PPP HJ. Naro dalam penentuan nomor urut kursi DPR RI yang banyak merugikan kiai sepuh.
Konflik ini ternyata terus merembet ke dalam NU. Kubu politisi yang diuntungkan oleh kebijakan Naro, kemudian mendukung kebijakan Naro. Sementara kiai sepuh yang banyak dirugikan, tentu saja menentang kebijakan Naro. Perseteruan ini kian runyam setelah Kiai Idham menyatakan mundur sebagai Ketua Tanfidziyah. Keputusan itu dilakukan atas "desakan" kiai-kiai sepuh yang dipimpin Kiai As'ad. Tapi secara mengejutkan, beliau mencabut pernyataan pengunduran dirinya hanya berselang kurang lebih seminggu setelah pengunduran dirinya.
Walau kubu-kubu dalam tubuh NU dianggap selesai namun faktanya masih tetap saja terjadi. Masalah ini dikhawatirkan bakal muncul dalam Muktamar Sitobondo. Untuk menghindari hal ini, Muktamar Situbondo memakai mekanisme yang berbeda dari muktamar-muktamar sebelumnya, yaitu AHWA. Mekanisme ini dianggap tepat untuk meredam benih-benih perseteruan yang masih terjadi.
Dan benar, kubu-kubuan ternyata muncul kembali. Terutama ketika sidang untuk memilih siapa yang bakal dan pantas menjadi ketua dan anggota AHWA. Pada sidang ini, peserta terpecah menjadi dua kubu. Kubu pertama yang menghendaki Kiai As'ad sebagai ketua. Kubu lainnya, menghendaki Kiai Idham sebagai ketua AHWA. Namun perpecahan bisa dihindari setelah Kiai Idham meminta supaya peserta memilih Kiai As'ad sebagai ketua AHWA. Dengan pengunduran diri ini, Kiai As'ad pun ditunjuk sebagai ketua AHWA.
Kiai As'ad kemudian menunjuk enam kiai sebagai AHWA. Mereka adalah KH. Ali Maksum (Yogyakarta), KH. Masykur (Jakarta), KH. Syamsuri Baidlawi (Jombang), KH. Achmad (Sumatera Utara), KH. Romli Ahmad (Kalimantan Timur), dan KH. Rofi'i Mahfudz (Sulawesi Selatan). Tim AHWA ini berhasil memilih KH. Ahmad Siddiq dan Abdurrahman Wahid sebagai Rais Aam dan Ketua Tanfidziyah. Muktamar NU pun berlangsung mulus. Mekanisme AHWA terbukti berhasil menyelamatkan NU dari konflik berkepanjangan.
Saatnya Kembali ke AHWA
Ketika Muktamar Yogyakarta 1989, NU memutuskan mengubah mekanisme pemilihan dari AHWA menjadi one man one vote. Konteks saat itu bisa dipahami. Apalagi Gus Dur adalah Ketua Tanfidziyah yang dikenal sebagai pegiat demokrasi. Tentunya ia berusaha mengedepankan nilai-nilai demokrasi. Tapi ternyata dengan dalih demokrasi justru telah membawa mafsadat bagi NU.
Pertama, menurunkan wibawa kiai. Kiai (ulama) itu pewaris para nabi. Pantang berebut jabatan (Rais Aam). Namun dengan one man one votejutru berhasil "memaksa" para kiai untuk terlibat "perebutan" jabatan. Kedua, money politics menjadi sulit dihindari. Siapapun pun yang menghadiri Muktamar Makassar 2010, tentu merasakan betul aromamoney politics. Muktamar NU nyaris bak muktamar atau kongres partai.
Ketiga, rawan intervensi. Tentu publik masih ingat pelaksanaan Muktamar Cipasung 1994, ketika rezim Soeharto secara demonstratif mengacak-acak Muktamar NU. Keempat, berpotensi memecah belah. Muktamar Yogyakarta hampir-hampir kembali mengoyak-koyak NU, ketika Kiai Idham yang tak diunggulkan menduduki Rais Aam hampir saja mengalahkan Kiai Ahmad Siddiq.
Begitu juga ketika KH. Ali Yafie yang tidak diunggulkan menduduki Wakil Rais Aam berhasil mengalahkan KH. Sahal Mahfudz dengan selisih suara yang jauh. Maka tepat ketika NU mencoba kembali menggunakan AHWA. Di sinilah maka berlaku qaidah ushul, dar ul mafaasid muqaddamun alaa jalbil mashalih, menghindari kerusakan lebih utama daripada memperoleh manfaat yang sedikit.
Dalam rancangan ART Bab XIV Pemilihan dan Penetapan Pengurus Pasal 40 disebutkan (1) Pemilihan dan Penetapan Pengurus Besar NU sebagai berikut: a. Rais Aam dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat melalui sistem AHWA. b. AHWA terdiri dari 9 ulama yang dipilih secara langsung oleh muktamirin. e. Ketua Umum dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam muktamar dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari Rais Aam terpilih.
Meskipun terlambat, kesadaran untuk kembali menggunakan AHWA patut mendapat apresisi. Hanya saja perubahan yang ditawarkan sepertinya masih terkesan setengah-setengah. Mestinya kalau mau menggunakan AHWA secara utuh, pemilihan Ketua Tanfidziyah jangan diserahkan kepada muktamirin. Selepas memilih AHWA, berilah kewenangan juga kepada Tim AHWA untuk memilih Ketua Tanfidziyah. Sebab ketika Ketua Tanfidziyah masih dipilih langsung oleh muktamirin maka berbagai kemungkinan terkait intervensi atau money politics, misalnya, masih sangat mungkin dan rawan terjadi.
Sementara terkait penerapan AHWA andai disetujui oleh muktamirin dalam Sidang yang membahas ART, sebaiknya penerapannya harus bijaksana. Jangan sampai penerapannya menimbulkan gejolak. Saya yakin semua muktamirin sepakat dengan AHWA. Hanya saja soal penerapannya, sepertinya ada dua kubu yang saling bersebarangan. Ada kubu yang menghendaki penerapannya saat ini juga. Namun ada kubu yang menghendaki agar AHWA diterapkan pada muktamar mendatang. Masalah ini harus disikapi secara bijaksana oleh seluruh muktamirin, termasuk –- dan ini yang lebih penting -– oleh kandidat Rais Aam dan Ketua Tanfidziyah. Semoga. (sumber: republika.co.id)
Kamus Besar & Tesaurus Bahasa Indonesia [Download]
Tesaurus Bahasa Indonesia
Kamus Besar Bahasa Indonesia